Profil Pemerintahan Desa Srati

Profil Pemerintahan Desa Srati

Profil Pemerintahan Desa Srati

Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Perihal organisasi pemerintahan desa diatur lebih jelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Struktur Pemerintah Desa Srati Terdiri atas Kepala Desa Srati yaitu Bapak Sarmanto ( 2019-2025) Sekdes Bapak Siswandi, Kasi Pemerintahan Ibu Lis Mujiyati, Kasi Kesejahteraan Bapak Windi Afrizal Amin, Kasi Pelayanan Bapak Mustolih, Kaur Keuangan Ibu Tutut Emi, Kaur Tata Usaha Dan Umum Bapak Aan Fauzi, Kaur Perencanaan Bapak Edi Priyono, Kadus Satu Bapak Kusno Rujito, Kadus Dua Bapak Saefudin.